Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menilai sikap mengabaikan audit BPK sulit untuk dipahami. Pasalnya, saat melakukan penyelidikan kasus korupsi lain KPK selalu menggunakan hasil audit BPK. Namun, saat melakukan penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras hasil audit BPK malah diabaikan. Padahal, jelas ada indikasi kerugian negara.
“Kasus Andi Mallarangeng, Jero Wacik, laporan BPK menjadi salah satu pisau analisis KPK untuk dapat menyelamatkan keuangan negara,” ujar Hery dalam diskusi “Mencari Sumber Yang Waras”, di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Menurutnya, hasil audit BPK merupakan pintu masuk untun menyidik kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, dengan KPK mengabaikan audit BPK dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras akan menjadi preseden buruk dalam tatanan hukum.
“Audit BPK saya membacanya sebagai guidance, pintu masuk awal. Kita nggak mungkin masuk lewat pintu belakang. Dalam pidana, kita inginkan penyidikan harus benar dari awal. Proses ini harus dijaga marwahnya dari awal. Enggak baik kalau di depannya sudah abai,” ungkapnya.
“Sangat mungkin secara tidak langsung menimbulkan keributan di publik, mana yang benar, kepastian hukumnya dimana,” tambah Hery. (plt)