Pukat UGM: Jokowi Lempar Tanggung Jawab!

Pukat UGM: Jokowi Lempar Tanggung Jawab!
SujaNEWS.com —  Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyalahkan Menteri Keuangan terkait uang muka (Down Payment) mobil pejabat adalah bentuk lempar tanggung jawab. Hal itu juga merupakan bentuk tidak bertanggung jawabnya presiden dalam mengeluarkan kebijakan

Hal itu sebagaimana diutarakan peneliti Pukat-UGM, Fariz Fachryan saat dikontak, Senin (6/4).

"Kami menyayangkan Jokowi yang lempar tanggung jawab terkait penerbitan Perpres 39 Tahun 2015," terang dia.

Seharusnya, menurut Fariz, sebagai kepala pemerintahan, Jokowi memahami kebijakan yang dikeluarkannya. Terlebih, segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan akan berdampak besar pada masyarakat. "Tentu hal ini tidak bisa ditolerir lagi," jelasnya.

Fariz Jokowi teledor dalam mengeluarkan kebijakan lantaran tidak melakukan kajian mendalam. Selain itu, keteledoran juga terjadi karena kurangnya koordinasi antar lembaga negara.

"Ini juga membuktikan jangan-jangan segala bentuk kebijakan yang ditandatangani atau dikeluarkan oleh Jokowi tanpa ada pembahasan yang mendalam," tandasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi menyalahkan Menkeu Bambang Brodjonegoro soal pemberian DP untuk mobil pejabat negara. Jokowi mengakui, kebijakan itu keliru lantaran dikeluarkan di saat masyarakat tengah mengalami kesulitan. Jokowi pun berencana mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, dan ketiga sisi BBM," kata Jokowi kemarin (Minggu, 5/4).

Meski menandatangani peraturan presiden yang menambah jumlah uang muka bagi pembelian mobil itu, Jokowi mengakui tidak mencermati satu per satu dokumen yang akan ditandatanganinya. Jokowi menyalahkan Kementerian Keuangan yang seharusnya bisa menyeleksi dampak kebijakan itu bagi masyarakat.

"Coba saya lihat lagi, tiap hari ada segini banyak yang harus saya tanda tangani. Tidak mungkin satu-satu saya cek. Kalau sudah satu lembar ada 5-10 orang yang paraf atau tanda tangan apakah harus saya cek satu-satu," jelas Jokowi.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 merevisi jumlah uang muka mobil pejabat menjadi R p210 juta dari semula hanya Rp 116 juta. Uang muka pembelian mobil itu diberikan kepada 753 pejabat yang terdiri dari 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, 40 Hakim Agung, 7 pejabat Komisi Yudisial, 9 pejabat Mahkamah Konstitusi, dan 5 pejabat BPK. [sam]