Kemenkominfo ancam pidanakan bos perusahaan media sosial jika tidak blokir pornografi.

Kemenkominfo ancam pidanakan bos perusahaan media sosial jika tidak blokir pornografi
SujaNEWS.com — Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Kemenkominfo, mengancam akan mempidanakan petinggi perusahaan-perusahaan media sosial seperti Twitter, Line, Facebook dan Blackberry Indonesia, jika tidak melakukan swasensor pornografi, sebagaimana dilansir oleh BBC Indonesia,

Menurutnya, pornografi harus bisa dihapus oleh penyedia layanan sebelum diterbitkan oleh pengguna.
Sebelumnya, Kemenkominfo, menyatakan akan memblokir mikroblog Tumblr dan lebih 400 situs lain, karena dituding menyebarkan pornografi.

Direktur e-business Kemenkominfo Azhar Hasyim mengatakan Tumblr memuat video porno.

Namun apa sebenarnya konten yang tergolong pornografi, yang menjadi pemicu pelarangan Tumblr?

“Udah pernah lihat nggak video porno?” Azhar Hasyim balik bertanya.

“Itu videonya adalah berisi antara laki-laki dan perempuan (bersenggama), juga laki dengan laki-laki (bersenggama). Itu apa nggak porno itu, layaknya suami-istri itu,” tambahnya.

Namun, pemblokiran situs juga dianggap belum cukup.

Di hadapan para petinggi Twitter, Blackberry dan Line Indonesia di Jakarta, Kemenkominfo meminta agar para penyedia layanan media sosial melakukan swasensor. Artinya setiap postingan yang dinilai mengandung pornografi, harus dihapus sebelum muncul.

Azhar bahkan melontarkan ancaman, “Kalau tak bisa blok, berarti pendekatan hukum. Bapak-bapak ini ada di Indonesia, semuanya, bapak itu yang bisa diangkut.”

Azhar lalu memaparkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan menyebut bahwa menurut pasal 27 hingga 33, jika tidak melakukan swasensor terhadap pornografi maka para petinggi Twitter, Blackberry dan Line di Indonesia bisa dipidana.

“Lihat pasal 33, tuntutan pidana enam tahun, dendanya Rp 6 miliar. Yang kena itu yang ada wakilnya di Indonesia, bukan globalnya,” tegas Azhar.

Akan tetapi, manajer Komunikasi Twitter Indonesia, Cipluk Carlita, mengatakan bahwa keharusan itu memberatkan.

“Secara internal, untuk self-censorship kami harus cek dulu dengan tim teknis kami. Memang karena sebagai produk global, yang punya otoritas dan kemampuan untuk ini adalah tim produk dari Global”.

Kemenkominfo memberi waktu dua minggu bagi penyedia layanan media sosial untuk melihat kemungkinan teknologi untuk melakukan