"Pemerintah seharusnya mempelajari secara benar dan objektif perkembangan sejarah hukum di Indonesia. Hukum Islam sudah menjadi hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat indonesia sejak Abad ke-8 H/14 M sebelum lahirnya bangsa ini sebagai bangsa yang merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945,” katanya.
Hasim menjelaskan bahwa sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia maka hukum Islam juga sudah menjadi akar budaya mayoritas masyarakat Indonesia yang dijadikan tatanan sosial dalam seluruh aspek kehidupannya yang secara akademik hukum dikenal dalam teori "receptio in complexu" artinya suatu masyarakat hukum ( adat) akan memberlakukan aturan-aturan yang hidup dalam masyarakatnya adalah hukum agama yang mereka anut.
"Hukum Islam baik yang menyangkut Aqidah (Belief), Syariah (Law), dan Akhlaq (Character & Wisdom) sudah meresap ke dalam seluruh aspek kehidupan Umat Islam di Indonesia. Jadi kalau pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut semua Perda yang bernuansa Islam, maka sebenarnya pemerintah sedang melakukan tindakan yang keliru,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah hendaknya tidak bersikap apriori terhadap keberadaan perda-perda yang bernuansa Islam, sebagai sesuatu yang berpotensi memecah belah bangsa atau diskriminatif, akan tetapi seharusnya Pemerintah lebih mendorong efektivitas perda-perda bernuansa Islam tersebut menjadi tatanan sosial positif untuk menuntun masyarakat dapat berprilaku sesuai amanah perda dalam rangka mewujudkan suatu kehidupan masyarakat madani. [Sujanews.com]