“Saya hadir dalam persidangan tidak bawa dendam pribadi kepada siapapun, saya ingin hukum ditegakkan,”tegas Habib Rizieq dalam persidangan yang dilaksanakan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/2017) siang.
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Ahok merupakan sebuah penodaan kepada agama Islam.
“Itu sudah jelas merupakan sebuah penodaan terhadap agama Islam,” katanya.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Quran serta ulama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51. Terdakwah dijerat dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP.*/Haikal (INA) [Sujanews.com]