Ini Batas Waktu Registrasi Kartu Prabayar dari Kominfo

Ini Batas Waktu Registrasi Kartu Prabayar dari Kominfo

Sujanews.com —    Plt. Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kominfo, Noor Iza mengimbau kepada para pengguna telepon selular agar meregistrasikan ulang kartu prabayarnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah jauh-jauh hari telah mengadakan program wajib registrasi SIM card. “Batas waktunya dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari tahun 2018,” kata Noor Iza saat dihubungi Kiblat.net pada Senin (30/10/2017).

Mengenai hal ini, Noor juga menyarankan agar pengguna SIM card melakukan registrasi ulang sedini mungkin. “Kita dorong sejak awal sebaiknya melakukan registrasi karena kalau nanti di belakang, penuh jaringannya,” jelasnya.

Di kesempatan lain, Menkominfo Rudiantara menyatakan akan melakukan tindakan tergas bagi pelanggan yang enggan meregistrasikan kartu prabayarnya.

“Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap,” ujar Rudiantara.  [Sujanews.com]





Sumber: