Resmi Jadi Tersangka, Aktor Tora Sudiro Ditahan

Resmi Jadi Tersangka, Aktor Tora Sudiro Ditahan

Sujanews.com —   Polisi resmi menentapkan tersangka terhadap Tora Sudiro (TS) atas kepemilikan obat keras jenis Dumolid. Selain itu, polisi juga menahan pemeran Indro dalam film Warkop DKI Reborn itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"TS sudah kami tandatangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," tegas Kasat Resnarkoba Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Pol. Vivick Tjangkung di kantornya, Jumat (4/8).

Berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi, Tora mengakui sebagai pemilik. Selain itu, hasil tes urin terhadap Tora juga dinyatakan positif.

"Dari barang bukti TS ada kepemilikan," kata Vivick.

Sebelumnya, Tora Sudiro diamankan di kediamannya di Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8) pukul 10.00 WIB. Tora diamankan bersama istrinya, Mieke Amalia. Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil jenis Dumolid.

"Dengan adanya barang bukti tersebut, kita sesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1997. Kami kenakan Pasal 62. Dan kami lakukan proses sebagaimana diatur dalam UU Psikotropika," demikian Vivick. [Sujanews.com]





Sumber:rmol