Makar Tak Sederhana, Polisi Diminta Jelaskan Tuduhan Terhadap Al Khaththath

Makar Tak Sederhana, Polisi Diminta Jelaskan Tuduhan Terhadap Al Khaththath

Sujanews.com —   Penasihat Hukum Muhammad al Khaththath meminta polisi menjelaskan secara gamblang soal makar dituduhkan kepada Sekjen Forum Ummat Islam (FUI) dan empat orang lainnya yang ditangkap. Masyarakat harus mendapat pencerahan soal tuduhan makar penggerak aksi 313, seperti yang dimaksud polisi.

“Makar itu tidak sederhana. Dalam KUHP pasal 88 bis, bahwa yang dimaksud dengan makar ialah meniadakan UUD dan pemerintahan yang sah. Artinya legislatif dan yudikatifnya diganti. Jadi dalam pasal 107 maupun 110 itu harus ada bentuk yang mengancam itu,” ujar Michdan saat Konferensi Pers AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (03/04).

Michdan menerangkan keinginan Al Khaththath selaku pimpinan Aksi 313 justru bertentangan dengan tuduhan polisi, yaitu mengakui pemerintahan yang sah. Hal itu terbukti dengan adanya keinginan menyampaikan aspirasi kepada kepala pemerintahan di depan istana.

“Aksi 313 itu ingin menyampaikan aspriasi kepada presiden soal penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama. Dan menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

“Oleh karena itu, jangan sampai ada orang yang mengkritisi pemerintah untuk kebaikan bangsa ini, dituduh makar. Padahal itu tujuannya untuk kebaikan negara,” terang Michdan.

Dia pun menganggap tindakan polisi yang menerapkan pasal makar ini tidak berpatok pada rasa keadilan. Karenanya, untuk memperjelas kasus tersebut Michdan bersama Tim Pembela Muslim (TPM) mengadukan ke Komnas HAM. Tuduhan makar polisi telah menyebabkan adanya masyarakat yang dirugikan hak berpendapatnya.

“Bagaimana mungkin hanya karena mengkritisi pemerintah kemudian dituduh makar. Kita ingin tahu bagaimana Komnas HAM melihat hal itu,” tutupnya.  [Sujanews.com]