ACTA Ungkap 4 Fakta Persidangan Sebagai Dasar Vonis Bagi Ahok

ACTA Ungkap 4 Fakta Persidangan Sebagai Dasar Vonis Bagi Ahok

Sujanews.com —   Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai dengan melihat fakta persidangan, majelis hakim sudah cukup bukti untuk memvonis bersalah Ahok. Pihaknya mencatat setidaknya ada empat hal yang mampu memberatkan Ahok dalam persidangan.

Wakil Ketua ACTA, Nurhayati mengungkapkan empat alasan yang menunjukkan Ahok telah bersalah dalam kasus penistaan agama. Pertama, adanya bukti rekaman video pidato gubernur DKI Jakarta nonaktif di Kepulauan Seribu yang dihadirkan oleh JPU ke persidangan. Dalam persidangan, kebenaran isi video itu tidak dibantah oleh Ahok.

“Sosok Ahok terlihat jelas dalam rekaman video tersebut dengan menggunakan seragam pemda  dan pin DKI. Serta redaksi kalimat yang diucapkan juga sangat jelas,” kata Nurhayati dalam pernyataan tertulis yang diterima Kiblat.net pada Selasa (04/03).

Selanjutnya adanya bukti sikap keagamaan MUI. Menurutnya, sikap keagamaan tersebut secara garis besar menyebut bahwa menyatakan ‘bohong’ terhadap ulama dan dalil Surat Al Maidah 51 adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Yang ketiga, Nurhayati menyebutkan meskipun kerap ditolak oleh kuasa hukum Ahok, seluruh saksi dan ahli yang diajukan JPU diterima oleh majelis hakim. Namun, di sisi lain ada saksi yang diajukan oleh Ahok yang ditolak oleh majelis hakim.

“Situasi seperti itu secara psikologis sangat berpengaruh negatif atau tidak baik bagi Ahok. Karena saksi yang ditolak oleh hakim justru saksi terpenting yang semula ia (Ahok.red) siapkan,” imbuhnya.

Dan yang terakhir, ia menilai bahwa ada banyak bukti rekaman video Ahok yang terjadi sebelum kasus Al Maidah 51. Bukti-bukti ini, kata dia, sangat penting untuk memperkuat argumentasi bahwa Ahok tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Karena apa yang ia sampaikan di Kepulauan Seribu dan klaim bahwa pidato di Kepulauan Seribu sebagai spontan dan hanya secara lisan menjadi tak terbantahkan karena bukti-bukti rekaman ini,” ujarnya.

“Maka, ACTA berharap agar majelis hakim mendapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan membuat putusan hanya berdasarkan fakta yang muncul di persidangan,” tukasnya.  [Sujanews.com]