Tuntutan percobaan ini dibacakan JPU dalam sidang ke 20, di auditorium gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Adik almarhum Ustad Jeffri Al Buchori (Uje), Fajar Sidik mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan JPU tersebut. Dia menilai campur tangan kekuasaan sangat kentara dalam persidangan Basuki tersebut.
"Campur tangan kekuasaan begitu kuat. Ini sejarah baru. Karena sejak republik ini berdiri, belum pernah ada JPU menuntut hukuman percobaan kepada terdakwa penodaan agama," kata Sidik saat dihubungi, Kamis (20/4).
Sidik yang menjabat Setaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini merupakan orang pertama yang melaporkan kasus Al Maidah 51 ke Mabes Polri pada Kamis (6/10) tahun lalu.
Namun sayangnya laporan Sidik yang ditemani tokoh agama tolak oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan alasan dirinya tidak membawa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sidik mengatakan, sebelum menyusun tuntutan, JPU seharusnya mempertimbangkan sederet ulah Basuki yang kerap membawa-bawa surat Al Maidah 51, sehingga tidak hanya mengajukan hukuman percobaan.
Salah satunya yang bisa menjadi masukan JPU adalah pelaporan atas dugaan penodaan agama saat Basuki menyinggung WiFi dengan username "Al Maidah 51".
Dalam video itu, Basuki menyinggung username WiFi "Al Maidah 51" dengan password "kafir".
Sidik mengkhawatirkan pengadilan jalanan menunggu Basuki, apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis ringan pria asal Belitung Timur itu.
"Umat Islam bisa marah dengan menggelar pengadilan jalanan apabila jaksa dan hakim bermain-main dalam kasus Ahok," tegas Sidik. [Sujanews.com]