Jadi Pendukung Trump, Pelaku Teror Ini Hanya Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara

Jadi Pendukung Trump, Pelaku Teror Ini Hanya Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara

Sujanews.com —   Seorang pendukung Donald Trump yang ditangkap karena membawa bahan peledak dan mengancam untuk membunuh Muslim hanya dijatuhi hukuman 90 hari penjara dan diperintahkan untuk menghadiri kelas-kelas manajemen emosi.

William Celli dilaporkan ke polisi setelah memposting gambar bom pipa buatan di media sosial. Pria berusia 55 tahun itu juga melakukan ancaman terhadap warga Muslim di Contra Costa County, California.

Saat pencarian bahan peledak, masyarakat di wilayah sekitar dievakuasi. Perangkat bom pipa miliknya kemudian diledakkan oleh tim penjinak bom. Celli mengklaim bahwa perbuatannya itu bagian dari hak sebagai warga sipil.

Atas perbuatannya tersebut, Celli menghadapi ancaman pidana atas perbuatannya tersebut. Selain diwajibkan mengikuti kelas manajemen emosi, ia juga dilarang untuk memiliki akun Facebook untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

“Dia telah menggunakan platform media sosial untuk mengekspresikan dukungan kepada Donald Trump,” kata harian Independent pada Maret tahun lalu, mengutip sebuah laporan.

Dalam kampanyenya, Trump melarang keras umat Islam untuk memasuki Amerika Serikat. Celli mendukung ide tersebut, dengan membuat sejumlah postingan kontroversial di media sosial.

Dalam sebuah posting di Facebook, ia menyesalkan bahwa AS sedang diserbu oleh puluhan ribu penduduk ilegal, sehingga menyebabkannya kehilangan pekerjaan. Celli juga memposting komentar yang mengatakan Muslim di AS harus dipulangkan.

Reporter: Ibas Fuadi
Sumber: kiblat  [Sujanews.com]