Soal Sikap Keagamaan Lebih Tinggi dari Fatwa MUI, Hamka Haq Sanggah Pernyataan Kyai Ma’ruf

Soal Sikap Keagamaan Lebih Tinggi dari Fatwa MUI, Hamka Haq Sanggah Pernyataan Kyai Ma’ruf

Sujanews.com —   Saksi ahli agama meringankan Ahok, Hamka Haq menuding bahwa sikap keagamaan MUI soal kasus penistaan agama tidak ada pedoman dasarnya dalam MUI sendiri. Menurutnya, yang ada pedoman dasarnya hanya fatwa.

“Sikap keagamaan MUI tidak ada istilah dalam pedoman dasar MUI. Yang ada dalam pedoman dasar MUI itu adalah fatwa, tidak ada sikap keagamaan. Kalau fatwa harus dibahas dengan komisi fatwa,” katanya kepada Kiblat.net di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan pada Rabu (29/03).

Saat ditanya sikap keagamaan lebih tinggi dari fatwa, Dosen Pascasarjana UIN Makassar ini membantah. Menurutnya, itu hanya anggapan segelintir orang.

“Menurut orang begitu (sikap keagamaan lebih tinggi dari fatwa.Red), tapi menurut pedoman dasarnya tidak begitu. Kita kan berorganisasi sesuai pedoman dasar, bukan berdasarkan kemauan orang per orang,” imbuhnya.

“Tidak ada di sistem, apa itu sikap keagamaan,” tukasnya.



Sementara itu, Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa sikap keagamaan lebih tinggi dari fatwa. Sebab, untuk membuat sikap keagamaan tersebut, MUI mengadakan rapat bersama 4 komisi. Yaitu Komisi Fatwa, Perundangan, Pengkajian, dan Informasi Komunikasi.

“Rapat ini menghasilkan pendapat dan sikap keagamaan MUI. Itu lebih tinggi kedudukannya dibanding fatwa, karena banyak campur tangan beberapa komisi di dalamnya,” ujarnya saat memberikan kesaksian di Sidang Ahok lalu.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: M. Rudy
Sumber: kiblat  [Sujanews.com]