Tak Berhentikan Ahok, Pengamat: Mendagri Langgar Konstitusi

Tak Berhentikan Ahok, Pengamat: Mendagri Langgar Konstitusi

Sujanews.com —  Pengamat hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Miko Kamal menganggap aktfinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI merupakan pelanggaran terhadap konstitusi

Menurutnya, Pasal 83 ayat 1 UU No 23/2017, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang sedang menjadi terdakwa pidana kejahatan yang diancam hukuman paling singkat lima tahun harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

“frasa paling sedikit lima tahun dan paling lama lima tahun tidak layak dijadikan perdebatan hukum karena sesungguhnya substansinya ada pada frasa tindak pidana kejahatan yang termuat di dalam Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, ” ujarnya di Padang, Selasa (14/2/2017).

Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI. Karena bagaimanapun, kata dia, dalam aturan itu terdapat frasa selama-lamanya atau paling lama lima tahun dalam rumusan Pasal 156a KUHP

“Keberadaan kedua frasa itu tetap memungkinkan majelis hakim menjatuhkan pelaku tindak pidana kejahatan selama lima tahun, dan kedua-duanya juga ancaman hukuman yang normal bagi pelaku kejahatan dalam lingkup hukum pidana kita,” ujarnya.

Maka itu, ia menegaskan keputusan Mendagri tidak memberhantikan Ahok ini  melanggar undang-undang, terutama aturan mengenai pemerintahan daerah.    [Sujanews.com]