Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali menilai apa yang dipersoalkan Mendagri dengan meminta fatwa ke MA, terkait UU Pemerintahan daerah sudah bisa diputuskan secara internal di kementerian terkait
“Seyogyanya di Kementerian Dalam Negeri kan ada bagian hukumnya juga, silakan dibahas,” ujar Hatta Ali yang hari ini kembali terpilih menjadi ketua MA periode 2017-2022, Selasa (14/2/2017).
Ia mengaku tidak mau berkomentar jauh terkait persoalan ini. Hatta hawatir apabila ia mengeluarkan pendapat akan mengganggu indepedensi hakim karena Ahok saat ini sedang berperkara kaitannya dengan kasus penistaan agama.
Belum lagi, lanjutnya, fatwa MA sifatnya tidak mengikat. Dalam hal ini pemerintah boleh tidak mengikuti hasil keputusan dari fatwa MA.
“Mahkamah Agung dalam pemberian fatwa harus hati hati, kita harus mempertimbangkan dampak positif dan negatif. Kita juga harus menjaga independensi hakim yang menyidangkan karena fatwa juga sifatnya tidak mengikat,” ujarnya.(Fq) [Sujanews.com]