"Kami menyerahkan bukti tambahan berupa video yang menunjukkan Ahok yang berpidato di Kepulauan Seribu di depan masyarakat. Kami duga ada penyalahgunaan wewenang oleh Ahok, karena dia berbicara terkait pilkada sambil memakai seragam," ujar Wakil Ketua ACTA, Ade Irvan Pulungan, Rabu, 12 Oktober 2016.
Menurut ACTA, penemuan indikasi pelanggaran penyalahgunaan wewenang tersebut, justru terlihat dari rilis video versi lengkap yang diunggah pihak Ahok di situs Youtube. ACTA mencatat di menit-menit tertentu, terlihat secara jelas indikasi tersebut.
"Kita melihat ada janji-janji yang ia katakan, tepatnya di menit 19 sampai sekitar menit 20. Selain itu dia juga mengisyaratkan atau mengumbar janji-janji di menit 10 berupa peningkatan kualitas beras raskin," kata Ade.
Setelah penyerahan bukti ini, ACTA berharap pihak hakim MK akan dapat memahami potensi penyalahgunaan wewenang petahana. Sidang lanjutan terkait judicial review cuti petahana sendiri akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2016 nanti. Bukti tambahan telah diserahkan kepada Syamsudin Noer, pihak kepaniteraan MK.