"Ahok telah memiliki cacat moral dan bahkan bisa sangat mungkin cacat hukum. Ahok telah menciderai makna ke-Indonesiaan yang rukun, damai, saling menghormati, dan toleran, di antara perbedaan yang selama ini berjalan baik," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/10).
Doli menjelaskan, dengan MUI telah mengeluarkan fatwa tersebut, maka Polri tidak mempunyai alasan apapun untuk tidak memproses semua laporan atau pengaduan yg telah disampaikan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Kalau sebelumnya sudah ada beberapa kasus yang diproses, diadili, dan dikenai sanksi hukum terkait kasus penistaan agama, maka Polri tidak punya alasan apapun untuk membedakannya terhadap seorang Ahok, sekali pun dia saat ini sebagai pejabat publik" tuturnya.
Menurutnya, karena sudah jelas kesalahan yang dilakukan oleh Ahok, maka dirinya meminta kepada partainya yang telah memutuskan mengusung Ahok sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut dukungannya, karena Ahok sudah melakukan penistaan terhadap agama Islam yang merupakan Agama paling banyak pemeluknya di Indonesia.
"Saya sebagai kader Golkar 'sekali lagi' meminta dengan hormat dan kesadaran penuh kepada DPP Partai Golkar untuk mencabut dukungannya kepada saudara Ahok pada Pilgub DKI. Jangankan bicara ada manfaatnya, bahkan saat ini sangat bisa merugikan partai. Apa untungnya kita berada di depan melindungi orang yang terang-terangan sudah melakukan penistaan agama dan menjadi sorotan serta amarah publik," tutup Doli.