Malaysia Berlakukan Kerja Sosial Bagi Pelanggaran Merokok

Malaysia Berlakukan Kerja Sosial Bagi Pelanggaran Merokok

SujaNEWS.com — Malaysia bersikap tegas terhadap siapa saja yang ditemukan merokok di kawasan Situs Warisan Dunia Unesco. Mereka yang terbukti, akan dikenakan hukuman dengan melakukan kerja sosial, tulis media online Sinar Harian pada Sabtu (27/08/2016).

Exco Kebajikan, Masyarakat Penyayang dan Alam Sekitar Malaysia, Phee Boon Poh mengatakan, pihaknya berencana memberlakukan hukuman kerja sosial ‘RM50 (Rp 164.681 ) per jam’.

“Misalnya denda yang dikenakan ialah RM300 (sekitar Rp 1 juta), jadi ketika dibagi per jam, pelaku harus melakukan kerja sosial selama enam jam dan itu harus dicukupkan.

“Bahkan mereka juga harus memakai jaket yang bertuliskan kalimat ‘Terima Kasih Karena Tidak Merokok’,” katanya dalam konferensi pers di Komtar.

Situs Warisan Dunia dinyatakan harus bebas asap rokok oleh Departemen Kesehatan Negara Pulau Pinang sejak 4 Juli lalu.
Jika terbukti melanggar hukum, perokok dapat dikenakan denda tidak lebih dari RM10,000 (Rp. 32 juta) atau penjara tidak lebih dari dua tahun.

Boon Poh mengatakan, departemen kesehatan juga berencana untuk memberitakan Bukit Bendera dan Pulau Jerejak sebagai salah satu kawasan dilarangan merokok dalam waktu dekat.

Menurutnya, si perokok terlebih dahulu akan diberi peringatan jika ditemukan oleh petugas dari departemen kesehatan.

“Namun jika mereka tetap ngotot, akan dikenakan hingga RM300 (sekitar Rp 1 juta) .

“Larangan ini termasuk di area publik termasuk tempat komersial seperti restoran dan kafe,” katanya.

Sampai sekarang sudah ada delapan zona utama daerah larangan merokok yang telah dilakukan melalui Proyek Penang Bebas Asap Rokok (Penbar).