“Semua tempat hiburan malam akan diminta tutup semetara dari aktivitasnya,” kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Senin (23/5/2016), lansir Antara.
Penutupan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan pada hari pertama bulan Ramadhan hingga hari ke tiga (H+3) setelah Idul Fitri.
Dia menjelaskan bahwa penutupan tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) 28 tahun 2010 tentang usaha kepariwisataan, bahwa menjelang puasa semua tempat hiburan wajib ditutup.
Dia mengungkapkan bahwa akan ada sanksi bagi yang melanggar perda ini.
“Kami minta tempat hiburan malam agar melakukan penutupan sementara, jika kedapatan buka itu sudah melanggar perda dan jelas ada sanksinya,” katanya.
Nantinya, pihak pemkot akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk melakukan razia tempat hiburan, dan juga kembali memberikan imbauan selama Ramadhan jangan sampai buka, jelasnya.
Sejumlah tempat hiburan seperti tempat karoke baik itu umum maupun keluarga, diskotik, panti pijat serta bliiard, wajib ditutup selama Ramadhan.
Pihaknya juga mengimbau kepada restoran dan rumah makan agar menutup dagangannya dengan kain, untuk menghormati warga yang berpuasa.
“Penutupan tirai dagangan dilakukan demi menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandarlampung, Yus Amri Agus menyatakan, pihaknya segera mengirimkan surat edaran kepada tempat hiburan agar menutup pada bulan Ramadhan.
“Kami saat ini sedang memproses surat edaran, dan akan diberikan pada H-3 bulan Ramadhan,” kata dia.
Dia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut akan ditentukan pada H-1 seluruh tempat hiburan akan tutup.
Ia menegaskan, kepada sejumlah pemilik usaha tempat hiburan malam agar mengikuti aturan dari Pemkot Bandarlampung.
(ameera/arrahmah.com)