Yusril Kritik Keterlibatan Personel TNI dalam Penggusuran Pasar Ikan

Yusril Kritik Keterlibatan Personel TNI dalam Penggusuran Pasar Ikan
SujaNEWS.com — Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menjelaskan posisinya sebagai kuasa hukum sebagian warga Kampung Luar Batang terkait penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI di Pasar Ikan.

Yusril mengaku hanya diberi kuasa oleh masyarakat RW 01, RW 02, dan RW 03 Kampung Luar Batang, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, namun tidak diberi kuasa oleh masyarakat Pasar Ikan yang tinggal di RW 04.

"Jadi sebagai orang hukum saya hanya bisa bertindak atas orang yang memberikan kuasa kepada saya. Kalau hari ini saya datang ke Pasar Ikan seolah-olah saya bertindak atas nama masyarakat tentu aparat akan bertanya anda ini kapasitasnya apa?," ujarnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun mengaku tidak bisa berbuat apapun karena kios dan bangunan yang ditertibkan di Pasar Ikan jelas secara hukum merupakan milik pemprov di bawah PD Pasar Jaya. Namun, Yusril menyesalkan keterlibatan personel TNI dan Polri dalam penertiban di kawasan Pasar Ikan karena dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai reformasi.

"Di era reformasi seperti sekarang tidak sepantasnya TNI dilibatkan. Mereka 'kan sudah ada tugas menangkal ancaman keamanan dari luar, bukan malah menertibkan bangunan yang digusur," jelasnya.

Sejak pagi hari, sebanyak 4.218 aparat keamanan gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk menertibkan kios dan bangunan liar di kawasan Pasar Ikan.

Aparat keamanan sempat melakukan aksi membawa paksa warga yang mencoba bertahan di kawasan zona dua Pasar Ikan. Suara histeris para wanita yang berontak tidak mau dibawa aparat, namun tetap dipaksa ke dalam bis sekolah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Beberapa remaja laki-laki bahkan ditarik paksa aparat dimasukan ke dalam bis dan juga sempat melakukan perlawanan. Para wanita usia lanjut menggunakan mukena masih terus bertahan sambil berdoa. Dan tidak sedikit yang menangis, karena tidak mau direlokasi tempat tinggalnya di zona dua.

Sumber : Antara