SujaNEWS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika revisi Undang-undang KPK yang dicanangkan DPR tetap dilanjukan.
"Kalau RUU tetap terjadi saya akan jadi orang yang pertama mengundurkan diri," ujar Agus di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), wacana revisi UU KPK memiliki sejumlah catatan yang melemahkan lembaga antikorupsi itu, diantaranya mekanisme penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas.
Jika melihat dari kacamata kedudukan dewan pengawasan, kewenangan ini merupakan bentuk intervensi eksekutif dalam tindakan atau upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Selain itu, RUU KPK yang dicanangkan DPR hanya sebagai agenda dari sejumlah elit partai politik maupun pihak-pihak yang tidak senang terhadap sepak terjang KPK. Setidaknya saat ini sudah ada 86 politisi yang sudah dijerat oleh KPK.
"Kalau RUU tetap terjadi saya akan jadi orang yang pertama mengundurkan diri," ujar Agus di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), wacana revisi UU KPK memiliki sejumlah catatan yang melemahkan lembaga antikorupsi itu, diantaranya mekanisme penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas.
Jika melihat dari kacamata kedudukan dewan pengawasan, kewenangan ini merupakan bentuk intervensi eksekutif dalam tindakan atau upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Selain itu, RUU KPK yang dicanangkan DPR hanya sebagai agenda dari sejumlah elit partai politik maupun pihak-pihak yang tidak senang terhadap sepak terjang KPK. Setidaknya saat ini sudah ada 86 politisi yang sudah dijerat oleh KPK.