Sesuai Aturan dan Hukum, Pemerintah Tidak Bisa Memiliki Tanah

Sesuai Aturan dan Hukum, Pemerintah Tidak Bisa Memiliki Tanah

SujaNEWS.com — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya tidaklah memiliki tanah seperti arti yang sesungguhya. Pemerintah dalam hal ini, menurutnya hanya memiliki kapasitas untuk mengelolanya.

“Negara ‘mengusai tanah dalam arti mengatur penggunaannya, tapi bukan memilikinya. Sesuai Pasal 33 UUD, Negara sebenarnya tidak memiliki ‘tanah’,” tulisnya pada akun Twitter pribadi miliknya.
Atas dasar itulah, menurutnya Negara hanya dapat memberikan hak atas tanah kepada warga Negara atau badan hokum yang memohon dan berhak untuk itu.

Kecuali, masih menurut Mantan Menteri Sekretaris Negara ini, ada organisasi atau sebuah kelompok yang menginginkan tanah, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Negara.”Kalau salah satu organ Negara atau organ Pemerintah ingin memegang ha katas tanah, maka organ itu juga harus memohonnya kepada Negara.”

Dan jika dari izin itu telah memasuki masa berlakunya, maka Negara pula yang kembali berhak mengambilnya untuk dikelola. “Kalau Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebidang tanah habis masa berlakunya, tanah itu kembali ‘dikuasai’ oleh Negara untuk diatur ulamg penggunaannya.” Serta bisa pula bekas tanah yang pernah dikelola tersebut diberikan izin kembali jika ada organisasi atau kelompok yang ingin mengelola. Sehingga singkatnya Negara adalah ‘agen’ pengelola untuk sebuah pengelolaan bagi berbagai pihak.

“Tanah eks HGB tadi bukan menjadi ‘milik negara’, tapi Negara dapat menyerahkan lagi kepada pemohon baru yang ingin mendapat ha katas tanah tersebut.”

Dari situlah, sesungguhnya aturan dasar dan garis filosofinya mengenai kepemilikan tanah untuk dipahami seluruh masyarakat agar Negara pun tidak dapat melakukan tindakan seenaknya.