SujaNEWS.com — Sudirman Said terancam 12 tahun penjara. Oleh kubu Ketua DPR RI, Setya Novanto, Menteri ESDM itu dilaporkan melanggar pasal pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE No 11 tahun 2008, dengan dugaan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah olah data tersebut otentik,” kata Aga Khan kuasa hukum Setya Novanto, di Jakarta, Senin (14/12).
Laporan tersebut bernomor LP/1391/XII/2015/Bareskrim 14 Desember 2015. Isinya, Sudirman Said dilaporkan terkait UU ITE No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Menurut Aga, dalam perkembangan persidangan MKD ada tiga bukti rekaman yaitu handphone, dan dua rekaman yang sudah di pindahkan ke flashdisk.
“Dalam UU ITE jelas disebutkan bahwa alat bukti berbentuk elektronik harus dilihat asli atau tidaknya. Kita kan tidak tau rekaman itu asli atau engga. Sudirman Said kan bukan ahli ITE. Seolah olah alat bukti itu dianggap paling otentik. Jadi sekarang sedang kita uji keabsahannya,” demikian Aga.(ts/RMOL)
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah olah data tersebut otentik,” kata Aga Khan kuasa hukum Setya Novanto, di Jakarta, Senin (14/12).
Laporan tersebut bernomor LP/1391/XII/2015/Bareskrim 14 Desember 2015. Isinya, Sudirman Said dilaporkan terkait UU ITE No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Menurut Aga, dalam perkembangan persidangan MKD ada tiga bukti rekaman yaitu handphone, dan dua rekaman yang sudah di pindahkan ke flashdisk.
“Dalam UU ITE jelas disebutkan bahwa alat bukti berbentuk elektronik harus dilihat asli atau tidaknya. Kita kan tidak tau rekaman itu asli atau engga. Sudirman Said kan bukan ahli ITE. Seolah olah alat bukti itu dianggap paling otentik. Jadi sekarang sedang kita uji keabsahannya,” demikian Aga.(ts/RMOL)