Kebijakan Pemerintah Jokowi 'Sakit Kronis'

Kebijakan Pemerintah Jokowi 'Sakit Kronis'
SujaNEWS.com — Enam bulan sebagai kepala negara, Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi sama sekali belum ada yang dirasakan publik. Justru sebaliknya, kebijakan Presiden Jokowi bertentangan dengan kebutuhan rakyat.

Pakar hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan hal itu membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi sedang mengalami sakit berat.

"Kalau penyakit, (kebijakan Jokowi) itu tiba-tiba serangan mendadak berat, kalau kronis itu ada tahapan, tapi ini sangat cepat betul," kata Asep, dikutip INILAHCOM, di Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Hal itu menanggapi Perpres No.39 Tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Perpres itu mengatur agar setiap pejabat negara mendapat dana sebesar Rp210 juta per orang. Dana tersebut sebagai fasilitas uang muka membeli kendaraan pribadi.

Hal itu, kata Asep, salah satu kebijakan Jokowi yang benar-benar tidak pro rakyatnya. Jokowi juga dianggap telah mengingkari Nawa Cita dan janji politiknya saat kampanye Pilpres 2014.

"Satu semester tidak ada kebaikan, kebijakannya tidak pro rakyat. Rakyat diminta menunggu sampai kapan, sedangkan rakyat butuh makan," tegas Asep.

Diketahui, di tengah kenaikan harga BBM dan gas, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.39 Tahun 2015, untuk setiap pejabat negara akan mendapat sebesar Rp210 juta per orang. Dana tersebut sebagai fasilitas uang muka membeli kenderaan pribadi.

Dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 39 Tahun 2015 merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres No. 68/2010.

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.

Adapun pasal 3 ayat 3 Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakni pada 23 Maret 2015.

Perpres ini dibuat untuk pembelian kendaraan pribadi guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.

Pada pasal I aturan ini menyebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud mendapat tunjangan itu adalah anggota DPR, anggota DPRD, hakim agung, hakim konstitusi, pimpinan BPK, dan Komisioner KY.[yha]