Perpres 39/2015 Menuju Pelengseran Jokowi?

Perpres 39/2015 Menuju Pelengseran Jokowi
SujaNEWS.com — Perpres No.39 Tahun 2015 soal anggaran pejabat yang diterbitkan Presiden Jokowi akan menjadi senjata makan tuan. Perpres itu dinilai menuju pelengseran terhadap Jokowi.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, Jokowi sebagai kepala negara tidak peka terhadap situasi dan kondisi rakyatnya. Sebab, kebijakan itu dikeluarkan di saat pemerintah baru menaikan harga BBM dan elpiji.

"Ketika BBM naik, elpiji naik, TDL naik, satu sisi itu sangat memberatkan publik, disisi lain ada perpres yang mengatur anggaran pejabat, ini menuju pelengseran terhadap Jokowi," kata Asep, kepada INILAHCOM, Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Kejadian itu, lanjut dia, yang mendesak publik agar Jokowi diberhentikan sebagai presiden. Sebab, Jokowi telah dianggap gagal dalam merealisasikan janjinya untuk mensejahterakan rakyat.

"Rakyat sudah menjerit sekarang ini. Tentu perpres ini sangat kontras dengan kondisi rakyat, ini menyakitkan," tegas Asep.

Diketahui, di tengah kenaikan harga BBM dan Gas Elpiji, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.39 Tahun 2015, untuk setiap pejabat negara akan mendapat sebesar Rp210 juta per orang. Dana tersebut sebagai fasilitas uang muka membeli kendaraan pribadi.

Dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 39 Tahun 2015 itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres No. 68/2010.

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.

Adapun pasal 3 ayat 3 Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakni pada 23 Maret 2015.

Perpres ini dibuat untuk pembelian kendaraan pribadi guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada lembaga negara.

Pada pasal I aturan ini menyebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud mendapat tunjangan itu adalah anggota DPR, anggota DPRD, hakim agung, hakim konstitusi, pimpinan BPK, dan komisioner KY.[yha]