Jokowi dan Hitler

Jokowi terpilih jadi Presiden secara demokratis
SujaNEWS.com — Jokowi terpilih jadi Presiden secara demokratis. Tapi dia memerintah secara otoriter dengan membreidel media massa. Lalu apa bedanya Jokowi dengan Hitler?

Sistem demokrasi yang sejak Reformasi 1998 berkembang di Indonesia, kini terancam.  Senin, 30 Maret lalu, pemerintah (lewat Menkominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia) memblokir 22 situs berita Islam.

Dengan pemblokiran itu berarti situs berita tersebut tak bisa lagi diakses masyarakat. Dengan kata lain, ini adalah pembredelan. Padahal sejumlah di antara situs itu punya banyak peminat, seperti Hidayatullah.com, VOA Islam.com, Eramuslim.com, atau Arrahmah.com.

Berarti inilah untuk pertama kalinya pemerintahan  setelah reformasi 1998 membreidel media. Sebelum reformasi 1998, pemerintah memang sering menutup media. Terakhir pemerintah Orde Baru menutup Majalah Berita TEMPO pada 1994, setelah penerbitan mingguan itu menurunkan laporan untuk mengkritik pembelian kapal perang bekas dari Jerman Timur oleh Menristek B.J.Habibie.

Dengan pembereidelan sejumlah situs Islam tadi berarti pemerintah sekarang tak ada bedanya dengan pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto yang membreidel TEMPO tadi. Kedua pemerintahan sama-sama menghalalkan pembreidelan. Padahal media yang bebas adalah salah satu ciri penting negara demokrasi. Dengan kata lain yang lebih tegas: tak ada negara demokrasi tanpa pers bebas.

Beberapa teman mencoba membela tindakan anti-demokratis pemerintahan Presiden Jokowi, dengan mengatakan yang dibreidel adalah media Islam yang suka mengkafirkan lawan, sektarian, provokatif, dan mengajak berbuat radikal – seperti mendukung ISIS (Islamic State of Iraq


and Syria).  Pendapat seperti itu antara lain dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan, serta umumnya para pejabat pemerintah.

Padahal pendapat itu jelas salahnya, apalagi kalau dianut seorang penegak hukum seperti Brigjen. (Pol) Anton Charliyan. Begini. Indonesia adalah negara hukum. Artinya, tak seorang pun bisa dinyatakan bersalah tanpa keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya: apakah itu BNPT (Badan Nasional Pemberantasan Terorisme) mau pun Menkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi), tak punya wewenang untuk menyatakan sebuah media, penerbitan, atau situs berita, melakukan kesalahan dalam memuat berita. BNPT atau Menkominfo bukanlah hakim atau pengadilan. Artinya: BNPT mau pun Menkominfo tak punya hak memblokir situs-situs berita Islam itu.

Menkominfo atau BNPT atau Kepolisian, silahkah melakukan pengusutan dan menjadikan kasus itu perkara, lalu selanjutnya mengajukan para penangungjawab situs-situs itu ke pengadilan. Pengadilanlah yang menentukan apakah situs-situs Islam itu bersalah, dan kemudian menghukum mereka yang menjadi pananggungjawabnya. Klir.

Dengan perlakuan BNPT dan Menkominfo sekarang, yang dirugikan adalah Presiden Jokowi yang terpilih sebagai Presiden melalui Pemilu yang terbuka dan demokratis. Karena itu melalui tulisan ini Presiden Jokowi disarankan untuk segera turun tangan. Dia harus segera mencabut semua pemblokiran terhadap media Islam. Lalu tindak tegas pejabat BNPT dan Menkominfo yang bertanggung jawab atas pembereidelan.

Nama Jokowi sekarang tercoret sebagai presiden karena pembredelan itu. Namanya akan dicatat sebagai Presiden yang terpilih secara demokratis tapi memerintah secara otoriter dengan membreidel sejumlah media. Apa bedanya Presiden Jokowi dengan Pak Harto yang sama-sama membredel media? Belum cukup. Apa bedanya Jokowi dengan Hitler, Kanselir Jerman yang juga memenangkan Pemilu secara demokratis pada 1933, tapi kemudian memerintah negaranya sebagai seorang diktator, dan akhirnya mendatangkan malapetaka Perang Dunia II yang amat mengerikan itu.

***
Amran Nasution
suara-islam.com