Memanjangkan dan Mengecat Kuku

Memanjangkan dan Mengecat Kuku
 BANYAK wanita yang suka memanjangkan kuku terlebih pada tangan, kanan atau kiri, atau dua-duanya. Tangan kanan lebih sering digunakan untuk bekerja, maka kuku yang panjang akan mengganggu aktivitas kerja. Sebagian orang ada yang hanya memanjangkan beberapa kuku saja seperti jari manis, jari kelingking, atau jempol.

Memanjangkan kuku, terlebih bagi seorang ibu rumah tangga dan terutama lagi yang sedang mempunyai anak balita, pastilah sangat merepotkan dan juga membahayakan dan dikhawatirkan akan melukai wajah atau tubuh si anak. Kuku yang panjang juga jelas-jelas akan mengganggu ketika melakukan banyak pekerjaan rumah tangga, sehingga malah bisa patah dan menyebabkan tangan kita sakit.

Sedangkan memanjangkan kuku bagi wanita yang masih sendiri, terkesan memberikan kesan genit: suka berdandan dan bersolek lewat keindahan kuku yang ditampakkan.

Kuku yang panjang juga menyebabkan kotoran mudah masuk sehingga kuku menjadi hitam. Untuk mengembalikan ke bentuk asalnya, ia memerlukan perawatan khusus. Dengan demikian, memiliki (memelihara) kuku yang panjang itu sangatlah tidak praktis.

Rasulullah sendiri senang membersihkan tubuh-nya, seperti memotong kuku, mencukur kumis, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak setiap hari Jum’at. Kuku juga termasuk dalam kategori kotoran sehingga perlu dibersihkan atau dipotong.

Banyaknya salon yang menyediakan layanan pedicure manicure, yaitu perawatan khusus kuku, akibatnya semakin banyak para wanita yang tertarik untuk mempercantik dirinya dengan kuku-kuku yang panjang dan juga dipenuhi dengan berbagai hiasan baik cat kuku atau tato kuku. Lalu apa pesan Rasulullah berkaitan dengan kesenangan memanjangkan kuku ini?

Rasulullah Saw. bersabda: “Wahai Abu Hurairah, potonglah (perpendeklah) kuku-kukumu. Sesungguhnya setan mengikat (dengan sihir, rayuan, dan godaan melalui) kuku-kuku yang panjang. ” (HR. Ahmad).

Dari Abu Hurairah Ra., Nabi Saw. bersabda: Ada lima perkara yang termasuk dalam fitrah yaitu: berkhitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan menggunting kumis. ” (HR. Muslim).

Dari hadits di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa secara tidak langsung Rasulullah menganjurkan untuk memperpendek (memotong kuku-kuku) dan juga melarang untuk memanjangkannya (karena itu mudah untuk digoda setan). Dan dalam waktu satu minggu, pertumbuhan kuku sudah cukup panjang sehingga perlu untuk dipotong, dan disunnahkan untuk memotongnya pada hari Jum’at.

Selain memanjangkan kuku, banyak wanita yang juga mengecat (memberi citek) pada kuku. Bahan-bahan citek ini bila berasal dari cat, maka air tidak akan bisa masuk ke dalam kuku, dengan demikian akan menghalangi seorang wanita dalam berwudhu, tapi jika bahan itu terbuat dari tumbuh-tumbuhan (sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wanita, itu diperbolehkan karena menyerap air sehingga tidak menghalangi masuknya air sampai di kuku).

Walaupun demikian, pemberian hiasan pada kuku sebaiknya tetap tidak ditampakkan di muka umum, karena dikhawatirkan akan mengundang fitnah (godaan dari para laki-laki). Karena para wanita terhormat akan senantiasa tidak mau berhias di muka umum demi menarik perhatian atau cinta dari laki-laki.

Dan jika kita perhatikan, anak-anak sekarang pun sudah mengenal citek atau pewarna kuku ini, dan juga citek gambar yang bisa dibeli (bentuknya seperti stiker), yang cara menggunakannya dengan cara melepas plastik lemnya, lalu menempelkannya di kuku.

Para wanita seolah diciptakan sebagai perhiasan, karenanya mereka jadi suka berhias dan menghias dirinya. Hanya saja jangan salah tempat dan demi niat-niat yang salah.

Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya dunia adalah perhiasan dan sebaik-baikperhiasan adalah wanita (istri) yang shalihah. ” (HR. Muslim).

Boleh-boleh saja seorang wanita mengecat kukunya asalkan itu tidak menghalanginya ketika wudhu’ dan shalat serta tidak ditampakkan di hadapan umum dengan niat agar terlihat cantik.

Berhias di hadapan suami dan juga keluarga (mahram) dengan niat menyenangkan mereka, inilah yang diperbolehkan bahkan sangat dianjurkan. Jika hal itu dilakukan, maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah. Jika sebaliknya, upaya mempercantik diri ditujukan kepada dunia luar agar tampil cantik dan mendapatkan pujian serta kekaguman atas kecantikannya dari orang-orang yang bukan suami atau keluarganya, tentu saja hal itu merupakan hal yang harus dihindari oleh seorang muslimah yang taat kepada Allah.

Sumber: Buku wanita-wanita yang sudah tidak punya rasa malu!, Penulis: Arini el-Ghaniy