Kapal Asing Curi Ikan, RI Desak China Jelaskan Dasar Hukum Batas Laut di Natuna

Kapal Asing Curi Ikan, RI Desak China Jelaskan Dasar Hukum Batas Laut di Natuna

 Sejumlah kapal asing diduga milik China dua pekan lalu memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) di perairan Natuna untuk mencuri ikan.

Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes lewat nota diplomatik ke China.

"Kemlu telah memanggil Dubes China di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan dari Kemlu RI yang disampaikan ke awak media, Senin (30/12).


Pemerintah turut mengingatkan bahwa garis ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.

Pemerintah RI melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri kemarin kembali menegaskan, Indonesia dengan tegas menolak klaim historis China atas ZEEI.

"Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," demikian pernyataan yang diberikan oleh Kemlu RI, Rabu (1/1).

Pihaknya menambahkan bahwa argumen tersebut sebelumnya telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016.

Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh China karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.

Atas dasar itu, Indonesia Mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim China di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982.