Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kebijakan Kementerian Agama rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Front Pembela Islam (FPI), bukan berarti pemerintah takut terhadap organisasi massa itu.
Saya rasa pemerintah tidak takut (FPI).
Pernyataan itu sekaligus menjawab soal ramainya tagar #JokowiTakutFPI yang trending di media sosial Twitter, sepanjang Kamis, 28 November 2019.
"Saya rasa pemerintah tidak takut (FPI), ada mekanisme yang harus dijalankan pemerintah sehingga tidak mungkin asal-asalan," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, seperti diberitakan Antara.
Sumbu awalnya adalah pernyataan dari Kementerian Agama bahwa FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019 tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan.
Dia menjelaskan ada mekanisme dan aturan yang ditempuh pemerintah dalam memberikan izin keberadaan ormas, dan proses itu harus dilakukan sesuai prosedur, tidak bisa asal-asalan.
"Pasti ada mekanisme dan aturan yang ditempuh. Jadi harus dilakukan secara benar," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pemerintah sudah paham terkait pemberian izin ormas, karena akan mengikuti mekanisme di Undang-undang (UU).
Puan Maharani mengatakan, ormas mau dilarang dan mendaftar pasti ada aturannya, sehingga pemerintah akan mengikuti aturan tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 29 November 2019.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA itu, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.
Selain itu, FPI dinilai memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. [Tagar.ID]