“Kenapa ini lambat? Karena pemerintah selalu jika bertemu satu pasal minta waktu berunding lagi. Sama dengan ini, kita sepakati kerangka pelibatan TNI, kita sepakati kerangka definisi terorisme, mereka minta waktu lagi,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Selasa (20/02/2018).
Untuk substansi RUU Terorisme yang diajukan pemerintah, ia memaparkan ada beberapa pasal yang disetujui oleh panja. Namun, ada juga pasal-pasal tertentu yang ditolak oleh panja.
“Misalnya rancangan pasal boleh menahan seseorang yang dicurigai selama 6 bulan (pasal Guantanamo), itu sudah dicoret,” katanya.
Sedangkan pasal yang disetujui oleh panja adalah bolehnya Densus 88 menangkap seseorang yang tergabung dalam organisasi teroris. Meski demikian, ia menekankan bahwa organisasi tersebut harus jelas telah melakukan tindak pidana terorisme.
“Tentang organisasi harus benar-benar dibuktikan keterlibatan organisasi itu dalam gerakan terorisme. Kemudian penghasutan atau hate speech baru bisa dikenakan UU teroris kalau yang melakukan itu memang memiliki jaringan teroris,” tuturnya. [Sujanews.com]
Sumber: