Jadi tak heran, ungkap Fifi, pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penodaan agama yang menimpa Ahok.
Dia pun membeberkan beberapa poin yang ada di dalam PK Ahok yakni, tentang fakta-fakta yang terjadi, namun tidak dimasukan dalam pertimbangan putusan materi sidang oleh hakim.
"Jangan lupa, tidak ada satupun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor. Tidak ada yang meras tersinggung atau pun marah. Harusnya ini jadi pertimbangan juga," kata Fifi di Eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Selain itu, Fifi menilai, hakim yang memutuskan Ahok bersalah, tidak pernah mempertimbangkan soal sikap mantan Bupati Belitung Timur yang sangat kooperatif saat persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Harusnya itu dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan bahwa Pak Ahok sangat kooperatif," ucapnya.
Fifi merasa heran dengan hakim yang langsung memutuskan Ahok untuk ditahan, setelah pihaknya ingin mengajukan banding dalam kasus tersebut.
Apalagi, Ahok sendiri sudah menyatakan siap untuk tidak akan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti selama proses banding nanti berlangsung.
"Orang itu ditahan langsung karena takut mengulangi perbuatannya. Tapi kan klien kami tidak," tuturnya.(plt) [Sujanews.com]
Sumber: