Sujanews.com — Sidang pemeriksaan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Pengadilan Jakarta Utara, berlangsung singkat.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Mulyadi tersebut hanya berlangsung 10 menit setelah tim kuasa hukum Ahok sebagai pihak pemohon menyerahkan bukti formil dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mulyadi pun berharap berkas PK Ahok bisa selesai diperiksa pada pekan ini, dan segera diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat. Rencana saya ini selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung," kata Mulyadi di ruang sidang Koesoema Atmadja, Eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Oleh karena itu, Mulyadi menegaskan bahwa hasil keputusan peninjauan kembali (PK) Ahok sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung (MA).
"PK dikabulkan atau tidak hanya ditangan MA, majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil," ujarnya.
Setelah memaparkan kepada tim kuasa hukum Ahok, Mulyadi pun menutup sidang yang dihadiri oleh pemohon dan termohon.
"Pemeriksaan selesai, dengan demikian sidang dinyatakan selesai," tukasnya.
Diketahui, pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan mengambil referensi dari putusan Buni Yani.
Sementara itu, diluar sidang massa pendukung Ahok dari Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Bara Baja) terus melakukan orasi sebagai bentuk dukungannya terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Di sisi lain, Aliansi Pergerakan Islam (API) dan Alumni 212 meminta hakim menolak PK yang diajukan oleh Ahok.
Agar tidak terjadi kericuhan dengan dua aksi aliansi tersebut, pihak Kepolisian menerjunkan empat mobil Baracuda sebagai pemisah panggung orasi tepat di pintu PN eks Jakarta Pusat. (plt) [Sujanews.com]
Sumber:
Sidang yang dipimpin hakim ketua Mulyadi tersebut hanya berlangsung 10 menit setelah tim kuasa hukum Ahok sebagai pihak pemohon menyerahkan bukti formil dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mulyadi pun berharap berkas PK Ahok bisa selesai diperiksa pada pekan ini, dan segera diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat. Rencana saya ini selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung," kata Mulyadi di ruang sidang Koesoema Atmadja, Eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Oleh karena itu, Mulyadi menegaskan bahwa hasil keputusan peninjauan kembali (PK) Ahok sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung (MA).
"PK dikabulkan atau tidak hanya ditangan MA, majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil," ujarnya.
Setelah memaparkan kepada tim kuasa hukum Ahok, Mulyadi pun menutup sidang yang dihadiri oleh pemohon dan termohon.
"Pemeriksaan selesai, dengan demikian sidang dinyatakan selesai," tukasnya.
Diketahui, pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan mengambil referensi dari putusan Buni Yani.
Sementara itu, diluar sidang massa pendukung Ahok dari Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Bara Baja) terus melakukan orasi sebagai bentuk dukungannya terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Di sisi lain, Aliansi Pergerakan Islam (API) dan Alumni 212 meminta hakim menolak PK yang diajukan oleh Ahok.
Agar tidak terjadi kericuhan dengan dua aksi aliansi tersebut, pihak Kepolisian menerjunkan empat mobil Baracuda sebagai pemisah panggung orasi tepat di pintu PN eks Jakarta Pusat. (plt) [Sujanews.com]
Sumber: