Kemkominfo mewajibkan registrasi baru kepada pemilik kartu SIM baru, juga registrasi ulang bagi kartu SIM lama mulai 31 Oktober 2017. Registrasi itu dilakukan dengan menggunakan NIK dan nomor KK.
“Ini registrasi kembali karena registrasi yang model baru, yaitu menggunakan NIK dan nomor KK,” kata Plt Humas Kemkominfo, Noor Iza saat dihubungi Kiblat.net, Senin (30/10/2017).
Menurut Noor Iza dalam proses registrasi ini akan tervalidasi dengan baik karena ekosistem KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri diklaimnya telah berjalan. Dengan menggunakan nomor KK dan NIK akan menjadikan data pengguna kartu SIM sah dan valid.
Saat ditanya soal alasan penggunaan NIK dan nomor KK secara bersamaan dalam regsitrasi, Noor Iza mengatakan hal itu terkait masalah teknis. NIK saja sebenarnya sudah cukup, tetapi nomor KK diperlukan untuk validasi.
“Untuk terkoneksi tervalidasi di Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.
Dia menambahkan penggunaan nomor KK dalam registrasi kartu SIM diperlukan untuk memastikan yang melakukan registrasi adalah pemilik NIK sebenarnya. Nomor KK sebagai data pembanding dalam validasi registrasi. “Ini semacam username dan passwordnya,” ujarnya. [Sujanews.com]
Sumber: