Plt Biro Humas Kemkominfo Noor Iza menyebut program nomor identitas tunggal merupakan milik Kementerian Dalam Negeri. Kewajiban registrasi kartu SIM dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) bukan dalam rangka program itu.
“Jadi registrasi ini tidak dalam rangka (nomor) identitas tunggal, tetapi registrasi ini akan memanfaatkan identitas tunggal nasional,” kata Noor Iza saat dihubungi Kiblat.net, Senin (30/10/2017).
Saat dimintai tanggapan terkiat adanya penolakan dari masyarakat terhadap kewajiban registrasi kartu SIM, Noor Iza membantah hal itu. Dia mengkliam masyarakat justeru merasa registrasi tersebut akan membuat identitas seseorang menjadi valid.
Menurut Noor Iza mesyarakat hanya mengeluhkan kurangnya sosialisasi terkait registrasi kartu SIM tersebut. “Jadi bukan karena registrasinya yang nggak setuju tetapi mereka menginginkan adanya sosialisasi yang lebih masif lagi,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kementerian Dalam Negeri mencanangkan program nomor identitas tunggal (single identity number) terkait penerbitan KTP elektronik. Dengan single identity number semua data kependudukan akan diketahui hanya dengan mengecek nomor induk tiap pemegang kartu tanda penduduk. Kemendagri menyebut program itu bermanfaat untuk pelayanan publik yang terintegrasi.
“Ini untuk pemanfaatan data, khusus pemanfaatan data, pemanfaatan KTP el dan NIK untuk menuju single identity number bagaimana agar data penduduk itu bisa dioptimalkan untuk semua layanan publik,” ucap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. [Sujanews.com]
Sumber: