Sujanews.com — Kesatuan Sarjana Hukum Muslim (KSHUMI) turut memberikan komentar soal penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi. Ketua KSHUMI, Chandra Purna Irawan menegaskan bahwa Habib Rizieq tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti yang dikatakan kepolisian.
“Kami tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka HRS. Jika chatting itu dianggap sebagai tindak pidana, maka itu tidak ada dasar hukumnya karena chatting itu tidak masuk ke ranah publik,” katanya kepada kiblat.net melalui rilisnya pada Kamis (01/05).
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa bukti dengan tampilan screenshoot berupa chat antara HRS dan FH juga sudah dibantah yang bersangkutan.
“Bukti foto dengan tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara HRS dan FH tersebut telah dibantah dengan tegas oleh yang bersangkutan. Dan dinyatakan merupakan rekayasa fitnah untuk menjatuhkan martabat karakter HRS,” sambungnya.
Soal chatt Whatsapp yang dipermasalahkan kepolisian, jika itu benar, Chandra menilai bahwa sebenarnya apapun isi chatting dan dengan siapapun itu, tidak ada masalah sejauh kedua belah pihak sama-sama menerima.
“Dan tidak menimbulkan permasalahan atau salah satu pihak merasa dirugikan,” tegasnya [Sujanews.com]
Sumber:
“Kami tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka HRS. Jika chatting itu dianggap sebagai tindak pidana, maka itu tidak ada dasar hukumnya karena chatting itu tidak masuk ke ranah publik,” katanya kepada kiblat.net melalui rilisnya pada Kamis (01/05).
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa bukti dengan tampilan screenshoot berupa chat antara HRS dan FH juga sudah dibantah yang bersangkutan.
“Bukti foto dengan tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara HRS dan FH tersebut telah dibantah dengan tegas oleh yang bersangkutan. Dan dinyatakan merupakan rekayasa fitnah untuk menjatuhkan martabat karakter HRS,” sambungnya.
Soal chatt Whatsapp yang dipermasalahkan kepolisian, jika itu benar, Chandra menilai bahwa sebenarnya apapun isi chatting dan dengan siapapun itu, tidak ada masalah sejauh kedua belah pihak sama-sama menerima.
“Dan tidak menimbulkan permasalahan atau salah satu pihak merasa dirugikan,” tegasnya [Sujanews.com]
Sumber: