Gusur Kampung Akuarium, Ahok Langkahi Proses Hukum

Gusur Kampung Akuarium, Ahok Langkahi Proses Hukum

Sujanews.com —   Pemprov DKI Jakarta diminta dapat menghormati proses hukum terkait penggusuran Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab, gugatan class action warga Kampung Akuarium tentang penggusuran yang sedang bergulir di pengadilan.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Matthew Michele mengatakan, rencana Pemprov DKI akan kembali menggusur Kampung Akuarium berpotensi melangkahi proses hukum. Dia melihat langkah yang dilakukan pemprov tidak meletakkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

"Mereka kesampingkan proses hukum untuk melaksanakan program pemerintah," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/5).

Menurut Matthew, proses hukum gugatan warga hingga kini masih bergulir di pengadilan. Hal itu menunjukkan belum jelasnya seputar kepemilikan lahan di lokasi yang dikenal sebagai Pasar Ikan tersebut. Seharusnya, proses hukum yang masih bergulir cukup menjadi alasan pemprov untuk menunda penggusuran.

Sejak 3 Oktober 2016, warga telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 532/PDT.G/2016/PN.JKT.PST itu menempatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wali Kota Jakarta Utara, panglima TNI, dan kapolri serta menteri agraria dan tata ruang sebagai tergugat. Karena itu, warga saat ini sedang berjuang untuk menuntut agar kampung mereka dibangun kembali.

Diketahui, Kampung Akuarium digusur pada 11 April 2016. Selanjutnya, Pemprov DKI berencana menjadikan kawasan tersebut sebagai salah satu akses dan tempat wisata religi di Luar Batang dan Pasar Ikan. Seluruh kawasan masuk dalam proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Batavia dan Pelabuhan Sunda Kelapa.

Sumber: Rmol [Sujanews.com]