“FPI menghormati dan menerima keputusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara walaupun kami berharap hukuman 5 tahun,” ujar Juru Bicara DPP FPI Ustaz Slamet Maarif Selasa (9/5/2017 Seperti dikutip dari SuaraIslam
Selain itu, FPI mengimbau umat Islam untuk senantiasa menjaga ketenangan dan kedamaian dalam ikatan ukhuwah Islamiyyah serta terus menjaga NKRI.
Ahok divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun karena dianggap terbukti melakukan penistaan agama. Majelis hakim menyebut Ahok selama ini merupakan pelaku yang menyebabkan kegaduhan yang terjadi. Ahok pun dibawa ke Rutan Cipinang untuk dijebloskan ke penjara. [Sujanews.com]