Timses Basuki-Djarot Dipolisikan Karena Bajak Lagu Kopi Dangdut

Timses Basuki-Djarot Dipolisikan Karena Bajak Lagu Kopi Dangdut

Sujanews.com —  Tim pemenangan pasangan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas tudingan pembajakan lagu berjudul "kopi dangdut".

Pelaporan dilakukan oleh penyanyi dangdut Fahmi Shahab, yang juga pelantun "kopi dangdut", Jumat (14/4).

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/1864/IV/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 14 April 2017. Timses Basuki-Djarot dituding melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 9 jo Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kuasa Hukum Fahmi, Johanes Simanjuntak mengatakan, lagu milik kliennya dibajak dan diubah liriknya oleh timses Basuki-Djarot tanpa izin. Lagu tersebut bahkan sempat diputar di salah satu televisi swasta dan beberapa akun di situs berbagi video YouTube.

"Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi klien kami, baik kerugian moril maupun kerugian materil," kata Johanes seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Johanes menjelaskan, pihaknya sempat membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan perkara ini. Namun pihak Basuki-Djarot tidak mau menanggapi. Akhirnya, pihaknya pun melayangkan somasi, namun kembali tak mendapat tanggapan.

"Oleh karena itu kami dengan klien sependapat untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib," kata Johanes.

Selain Timses Basuki-Djarot, Fahmi juga melaporkan PT Citra Mega Swara Televisi. Sebab, perusahaan tersebut dituding turut menayangkan video kampanye Ahok-Djarot dengan lagu kopi dangdut yang sudah diubah liriknya.    [Sujanews.com]