Menurutnya, penundaan sidang perkara pidana sebenarnya lazim diminta JPU dan penasihat hukum. Akan tetapi, lanjutnya, permintaan JPU pada sidang ke-18 kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (11/04/2017), terasa aneh.
“Alasan tersebut nampak tidak masuk akal, bagaimana mungkin waktu yang begitu panjang jaksa belum selesai urusan pengetikan. Ini seperti mengada-ada,” ujar Hamdan Rabu (12/04/2017) malam. Seperti dikutip dari Hidayatullah
Kemudian, adanya permintaan kepolisian. Menurutnya, hal itu bukan porsinya jaksa, melainkan hakim yang menentukan apakah sidang ditunda karena alasan keamanan. Ujarnya
Hakim, jaksa, dan penasihat hukum mendapat jaminan keamanan dari kepolisian, yang bertanggung jawab atas jalannya fungsi negara menggelar sidang pengadilan.
“Penundaan sidang karena alasan ada surat dari kepolisian menunjukkan proses peradilan dapat diintervensi oleh pihak terkait. Pungkasnya [Sujanews.com]