Kasus terbaru, pencetus Aksi 313 sekaligus Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath, ditangkap dan ditahan terkait tuduhan pemufakatan makar.
Terutama soal makar ini, Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, tuduhan makar sangat tidak berdasar dan cenderung didefinisikan sendiri oleh kepolisian.
“Apa jadinya kalau tokoh nasional dan tokoh agama melakukan makar? Tapi faktanya tidak terjadi apa-apa,” ujarnya di Aula AQL Islamic Center, Jakarta, Senin (03/04/2017).
Kapitra menyampaikan, bahwa aksi atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk menyatakan pendapat yang dilindungi undang-undang dan yang melarang bisa dikenakan sanksi.
Ia menegaskan, pihaknya akan membahas secara khusus soal ‘kriminalisasi’ ulama selama ini. Dan akan menyampaikan kembali hasil keputusannya seperti apa.
“Kita akan ambil sikap tegas secara hukum, kita akan lakukan perlawanan hukum atau cara-cara lain yang secara undang-undang dilindungi,” tandas Kapitra.* [Sujanews.com]