Wanita berumur kurang lebih 40 tahunan itu, belum sempat masuk ke ruang sidang. Ia diamankan, saat polisi memeriksa tasnya di luar ruang sidang. Dia dilarang masuk, karena dalam tas sang perempuan berisi sebuah pisau jenis sangkur (senjata tajam).
"Yang bersangkutan, setelah geledah didapati satu buah sangkur di dalam tasnya," ujar Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander di Gedung Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.
Wanita itu diduga merupakan relawan Ahok. karena membawa sebuah sangkur, yang bersangkutan pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Informasi awal memang begitu (relawan Ahok). Tapi setelah ditelusuri, niatnya yang bersangkutan ingin masuk jadi relawan (Ahok). Masih pakai atribut relawan," kata dia
Terkait apakah sengaja, atau tidak yang bersangkutan membawa sangkur, Dony mengaku hal itu perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Namun, kata yang bersangkutan, hal itu merupakan sesuatu yang biasa ia lakukan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, yang bersangkutan berinisial RR.
"Kalau untuk sengaja, tidak ada. Kalau kata dia, biasanya memang bawa seperti itu (sangkur), tapi katanya. Makanya, kita masih lakukan pendalaman," ucap Dony. (asp) [Sujanews.com]