Hak Angket Pemberhentian Ahok Bukan Solusi, Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara

Hak Angket Pemberhentian Ahok Bukan Solusi, Ini Saran Ahli Hukum Tata Negara

Sujanews.com —   Ahli hukum tata negara, Saldi Isra, menilai hak angket pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, bukan sebuah solusi. Sebab nantinya, hak angket tersebut akan ‘selesai’ dengan negosiasi politik.

Saran Saldi, pemerintah harus diarahkan dan didesak agar paham bagaimana cara menjalankan aturan, khususnya Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kita ini ribut-ribut mendorong nanti diselesaikan secara politik juga oleh orang-orang di sana (DPR). Jadi, menurut saya jauh lebih tepat kalau memang kemudian bicaranya diarahkan bagaimana menerapkan Pasal 83,” papar Saldi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).

Saldi pun menceritakan sejarah aturan pemberhentian kepala daerah yang tersandung masalah hukum. Awalnya, sambung dia, pemberhentian kepala daerah yang terbelit kasus hukum dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena dulu kan kalau orang jadi tersangka, kan didesak untuk diberhentikan sementara. Lalu orang mengatakan bisa macam-macam, bisa begini, bisa dikriminalisasi. Nah di naikkan, dari tersangka jadi terdakwa,” papar Saldi.

Pandangan Guru Besar Universitas Andalas ini, Pasal 83 UU Pemda secara tegas memerintahkan Presiden melalu Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur. Ia pun berpendapat bahwa pemberhentian Ahok merupakan keniscayaan.

“Jadi nggak ada alasan lagi untuk tidak diberhentikan, itu posisi saya. Meskipun ada yang berbeda pendapat. Kan jelas rumusan UU-nya, bukan patut atau apanya. Jadi harus diberhentikan sementara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa fraksi dan anggota DPR telah sepakat menggunakan hak angketnya untuk mendesak pemberhentian Ahok. Namun, hingga kini penggunaan hak tersebut belum jelas, bahkan cenderung mandek.

Pewarta : M Zackhy Kusumo  [Sujanews.com]