Kata ahli hukum tata negara, Saldi Isra, sebelum ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah harus diberhentikan sementara meski baru berstatus sebagai tersangka.
“Karena dulu kan kalau orang jadi tersangka, kan didesak untuk diberhentikan sementara. Kan prinsipnya, masa orang jadi tersangka nggak diberhentikan,” kata Saldi, saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/3).
Namun demikian, seiring dengan adanya pandangan publik bahwa status tersangka bisa disematkan lantaran adanya ‘intrik’ hukum, aturan tentang pemberhentian sementara seorang kepala daerah diubah.
“Lalu orang mengatakan bisa macam-macam, bisa begini, bisa dikriminalisasi. Nah di naikkan, dari tersangka jadi terdakwa,” jelasnya.
Meski begitu, Guru Besar Universitas Andalas ini tetap berpendapat bahwa Ahok seharusnya diberhentikan sementara, tanpa alasan apapun. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 83 UU tentang Pemda.
“Jadi nggak ada alasan lagi untuk tidak diberhentikan, itu posisi saya. Meskipun ada yang berbeda pendapat. Kan jelas rumusan UU-nya, bukan patut atau apanya. Jadi (Ahok) harus diberhentikan sementara,” tandasnya.
Pewarta : M Zackhy Kusumo [Sujanews.com]