Terbaru, lontaran kebencian disampaikan oleh saksi ahli yang dihadirkan Ahok dan Kuasa Hukumnya dalam persidangan ke-16 di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/17).
Ahli Psikologi Sosial, Risa Permana Hadi, menyatakan bahwa Ahok tidak melakukan pesnistaan terhadap Surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu DKI Jakarta.
"Yang dipersoalkan terdakwa bukan masalah agama atau Pilkada. Tapi, dia mempersoalkan iklim Pilkada," ungkap Risa sebagaimana dilansir Republika, Rabu (29/3/17).
Iklim Pilkada itulah yang membuat Ahok menyebutkan Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan tersebut.
Lebih lanjut, Risa melontarkan pernyataan yang dinilai mensejajarkan Al-Maidah ayat 51 dengan Bengawan Solo.
"Seandainya pengalaman sebelumnya Pak Basuki maju dipojokkan bukan dengan surat Al-Maidah, dengan lagu Bengawan Solo, saya yakin di Kepualaun Seribu ia (Ahok) akan bilang jangan mau dibodohi dengan lagu Bengawan Solo," terang Risa.
Sontak saja, pernyataan tersebut mendapatkan bantahan telak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sangat keberatan jika Al-Maidah ayat 51 disejajarkan dengan Bengawan Solo.
"Apa bisa disejajarkan surat Al-Maidah dengan Bengawan Solo? Padahal dalam konteks ini posisinya seperti apa?" tegas JPU.
Risa pun bungkam. Ia tak memiliki jawaban ketika diberi pertanyaan balik oleh JPU. [Sujanews.com]