Konten situs berlambang kura-kura itu menyajikan informasi yang dianggap bermuatan fitnah keji terhadap calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui tulisan berjudul 'Bukti Anies Jatuh dalam Kubangan Setan.'
Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto menyatakan, bilamana ada situs yang bermasalah maka harus dilihat terlebih dahulu apakah kontennya melakukan pemalsuan fakta atau tidak.
"Kalau pemalsuan (faktanya) menuduh pada orang tertentu dengan tuduhan yang tidak dilakukan dan itu menistakan dan menyerang kehormatan, nah itu kena UU ITE Pasal 27 ayat (3)," kata Henry dalam Diskusi Redbons “Bahaya Laten Situs Hoax: Kajian terhadap Seword.com” di Kantor Redaksi Okezone, di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Selain pencemaran nama baik, penyebar ujaran kebencian yang bermuatan SARA di dunia maya juga akan dikenakan UU ITE.
Sebelumnya diberitakan, situs Seword melakukan fitnah keji terhadap Cagub DKI Anies Baswedan dalam tulisan berjudul 'Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan'.
Di dalamnya, salah satunya memuat bahwa Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal ini membuat LBH Perindo melaporkan Seword.com ke Polda Metro Jaya karena dinilai sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. [Sujanews.com]