Sebut Pemerintah Langgar UU, KAHMI Dukung Angket DPR Soal Ahok Gate

Sebut Pemerintah Langgar UU, KAHMI Dukung Angket DPR Soal Ahok Gate

Sujanews.com —   Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyebut pemerintah melanggar hukum menyusul masih aktifnya Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. DPR pun diminta terus mengupayakan hak angket dalam kasus yang disebut-sebut sebagai Ahok Gate.

Wakil Sekretaris Jendral Korps Alumni HMI (KAHMI), Manimbang Kahariady mengatakan pelanggaran hukum dan undang-undang terkait aktifnya Ahom telah terang benderang. “Kami mendesak DPR RI untuk terus mengupayakan hak angket, kami tegaskan, bahwa di depan kita ini sudah terang benderang pelanggaran hukum dan UU oleh pemerintah” ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/2).

Karenanya, lanjut Manimbang, KAHMI bersama ormas Islam lainnya akan terus mengawal bergulirnya hak angket di DPR RI. Dia menyebut proses itu sebagai bagian dari pengawasan.

“Kita akan kawal dan dukung penuh, supaya nantinya penyelidikan ini tidak mandul,” tegasnya.

Menurutnya, spirit awal bergulirnya hak angket adalah untuk persatuan. Selain itu,apapun hasilnya, proses tersebut ditempuh sebagai upaya mewujudkan keadilan yang sebenarnya.

“Karena sekarang saya lihat aneh, pejabat pemerintah itu kan diambil sumpahnya, tetapi kenapa melanggar undang-undang,” ujarnya.

“Sedangkan rakyat kan tidak diambil sumpahnya, tapi kenapa ketika berpendapat sesuatu malah dituduh melanggar macam-macam. Ini yang terbalik-balik,” pungkas Manimbang.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta usai masa cuti kampanye Pilkada berakhir. Kementerian Dalam Negeri urung memberhentikan Ahok dari jabatannya meski dia berstatus sebagai terdakwa kasus penodaan agama. Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun menyatakan perlunya digulrikan hak angket terhadap kasus yang disebutnya sebagai Ahok Gate. [KN/Sujanews.com]