Saksi Ahli: 101 Daerah Pilkada, Hanya Ahok yang Singgung Isu Agama

Saksi Ahli: 101 Daerah Pilkada, Hanya Ahok yang Singgung Isu Agama

Sujanews.com —    Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar menyatakan, polemik terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 hanya terjadi di DKI Jakarta. Jika dikaitkan dengan pilkada serentak, ada 101 daerah yang menggelar pilkada, namun jauh dari isu menginggung kitab suci.

"Ada 101 wilayah, saya rasa (daerah selain DKI) tidak ada satu pun isu agama yang dihembuskan untuk menjatuhkan para pesaingnya," kata Miftachul dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut dia, hanya Ahok saja yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 sehingga menimbulkan polemik yang seharusnya tidak terjadi. "Jika Ahok tidak menyinggung Surat Al Maidah, situasi Ibu Kota akan kondusif. Seharusnya, beliau tidak berbicara demikian, saya rasa ceroboh," kata Miftachul.

Selain Miftachul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lainnya, Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.  [Sujanews.com]