Pakar Hukum Pidana: Ahok Tak Kompeten Tafsirkan Al Maidah 51

Pakar Hukum Pidana: Ahok Tak Kompeten Tafsirkan Al Maidah 51

Sujanews.com —   Tim penasehat hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencecar ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, dalam sidang kesebelas kasus dugaan penodaan agama, terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mudzakir menjadi saksi ahli hukum pidana saat penyelidikan di Bareskrim Polri. Dari BAP, penasehat hukum menyatakan bahwa Mudzakkir menuding Ahok telah menafsirkan Al Maidah 51.

"Darimana saudara tahu terdakwa menafsirkan (Al Maidah 51)? Ahli menuduh Pak Ahok menafsirkan Al Maidah 51. Darimana referensinya?" ujar salah satu tim penasehat hukum Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Mudzakkir menanggapi santai. Dia menyebut kata-kata yang diucapkan Ahok, 'dibodohi' dan 'dibohongi', adalah upaya menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51.

Kata Mudzakkir, Ahok tak kompeten mengucapkan dua kata tersebut, karena bukan berasal dari golongan Muslim.

"Ucapannya (Ahok) jelas mengarah ke tafsiran. Kata dibohongi, mengartikan ada terjemahan yang berbeda. Artinya, terdakwa melakukan tafsir sendiri," jelas Mudzakkir.

Penasehat hukum Ahok membantah penjelasan tersebut. Menurutnya, ucapan kliennya bukan suatu tafsiran. Ahok hanya meneruskan apa yang sebelumnya pernah diterjemahkan orang lain.

"Pak Ahok sangat menghormati Al Maidah 51. Kita semua tahu, Al Maidah benar. Jadi, terdakwa tak pernah menafsirkan hal tersebut," ujar penasehat hukum.  [Sujanews.com]