“Kami akan mengajukan dua saksi itu, tapi nanti kami akan komunikasikan kapan mereka bisa dihadirkan ke Polda Jabar. Itu kan harus menyesuaikan waktunya antara saksi ahli dan penyidiknya,” jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro. Dua "pendekar" tata negara itu akan diajukan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Sedianya, pekan depan kedua professor tadi akan hadir dan memberi keringanan kepada Ketua Umum FPI tersebut. Tergantung kebutuhan dan penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan. Mungkin minggu depan akan kami upayakan,” kata Sugito seperti dikutip dari viva.co.id
Diharapkan, dua ahli hukum yang mengerti substansi perkara yang dituduhkan penyidik itu akan menyangkal dua pasal yang diarahkan kepada Habib Rizieq, yaitu yaitu pasal 154 a dan pasal 320 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Usulan itu kan pemikiran, apakah bisa dianggap penodaan juga terhadap dasar negara. Ini yang perlu didiskusikan juga. Karena yang saya pahami bahwa usulan itu belum menjadi dasar negara,” terang Sugito.
“Tudingan melakukan penghinaan terhadap dasar Negara itu tidak benar. Sebab kalau Pancasila jadi dasar negara itu yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kalau usulan kan sebatas ide saja,” ungkapnya lagi.
Habib Rizieq terjerat perkara penistaan Pancasila akibat laporan anak Sukarno, yaitu Sukmawati Sukarnoputri. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017.
[Sujanews.com]