Kasus dugaan TPPU itu menyeret nama nama Ketua Umum Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.
Arsul meminta penjelasan Kapolri mengenai pidana pokok dalam kasus Yayasan KUS ini. "Kewenangan memeriksa harus kita hormati, tetapi tndak pidana pokoknya apa?" ucap Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017). (Baca Juga: Alasan Ustaz Bachtiar Nasir Penuhi Panggilan Bareskrim)
Arsul juga mempertanyakan alasan Polri yang hanya mengusut penggalangan dana masyarakat yang dilakukan GNPF-MUI, sementara penggalangan dana masyarakat yang dilakukan oleh Teman Ahok tidak diusut.
"Secara terbuka ada pertanyaan dari masyarakat kenapa yang disidik hanya dana publik, mengenai dana Teman Ahok bagaimana?" tanya politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. [Sujanews.com]