Menteri Dalam Negeri itu mengatakan saat ditanya anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
"Saya tidak bela si Ahok temannya Pak Yandri, tidak. Saya bela presiden saya. Saya siap bertanggung jawab, diberhentikan pun siap, semata-mata untuk membela presiden saya," ujar Tjahjo.
Tjahjo menyebut bahwa kebetulan dalam kasus ini menyangkut si Ahok. "Saya enggak ada urusan dengan si Ahok," kata Tjahjo.
Dalam memberi masukan kepada Presiden Jokowi, dirinya mengaku tentu telah menyertakan pertanggungjawaban yang kuat.
"Pak Presiden juga tanya ke saya. 'Pak Mendagri, ini udah benar?' Saya jawab, 'Saya yakin, Pak'. Tidak mungkin saya pembantu Presiden menjerumuskan Pak Presiden," lanjut Tjahjo seperti dilansir Kompas.
Tjahjo memberikan contoh Rusli Habibie yang memenangi Pilkada Gorontalo berdasarkan hasil hitung cepat. Rusli telah divonis delapan bulan oleh pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik.
Demi keadilan, kata Tjahjo, dirinya juga tidak memberhentikan Rusli karena hanya divonis delapan bulan.
Putusannya terkait Ahok dan Rusli menurutnya tak melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemarin, pada Selasa (21/2/2017) Tjahjo mengatakan tentang konsekuensi pembelaannya. "Kalau saya salah terkait Ahok, saya siap diberhentikan," kata Tjahjo Kumolo. [Sujanews.com]